Kemendag: Musnahkan Barang-barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan terhadap barang impor ilegal di Sidoarjo, Sabtu (24/09/2022) (Foto: Biro Humas Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pemusnahan barang-barang impor ilegal dengan total senilai Rp11 miliar, Sabtu (24/09/2022).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang impor itu merupakan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border), pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Zulkifli Hasan.

Pemusnahan barang itu dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Importir barang-barang itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border)," ungkap Zulkifli Hasan.

Menurut Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap kepada para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS