PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan sebanyak 14.717 bal pakaian bekas impor senilai Rp118 miliar selama bulan Maret 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan pada empat lokasi berbeda.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, merinci, pemusnahan pertama dilakukan di Pekanbaru pada 17 Maret. Sebanyak 730 bal dengan nilai Rp10 miliar di bakar saat itu. Kemudian pada 20 Maret, sebanyak 824 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp11 miliar dimusnahkan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Lalu pada 28 Maret, rekor pemusnahan baju bekas impor ilegal terbanyak dicetak di Cikarang, Bekasi, di mana sebanyak 7.000 bal baju bekas senilai kurang lebih Rp80 miliar dimusnahkan. Terakhir, 5.800 bal pakaian bekas senilai Rp17 miliar juga dimusnahkan di Batam.
"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," kata Moga dikutip dari Antara, Sabtu (08/04/2023).
Moga mengingatkan seluruh importir berhenti membeli pakaian bekas, karena ada pasal berlapis yang dapat menjerat, yaitu Pasal 47 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di mana disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
"Itu ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," tuturnya.
Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Pemerintah saat ini gencar melakukan pemusnahan pakaian bekas impor, karena produk yang masuk ke Indonesia secara ilegal itu mengancam industri tekstil dalam negeri.