PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya, Joko Agus Setyono merupakan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.
“Iya betul, Joko Agus ditunjuk menjadi Sekda. Informasinya demikian, namun tadi pagi saya tanyakan di kantor kami belum terima salinan Keppres,” ungkap Benny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, penunjukan Joko Agus Setyono termuat dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023 dan ditetapkan oleh Jokowi pada 13 Februari 2023.
Isinya "Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA, ACPA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1 b, sesuai peraturan perundang-undangan"
Selanjutnya Joko Agus Setyono akan dilantik langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam waktu dekat.