Kemenkes Soal Penolakan RUU Kesehatan: Kita Niatnya Melindungi, Kok Malah Didemo

Kemenkes mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak meninggalkan layanan kesehatan demi berpartisipasi dalam aksi untuk ras tolak RUU Kesehatan yang dilakukan hari ini, Senin (08/05/2023). (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengklaim, penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan oleh tenaga kesehatan yang ada di tanah air sangat tidak beralasan.

Dia menyebut, undang undang yang sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR itu nantinya akan memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk dari tindakan kriminalisasi.

Menurutnya, pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

''Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,'' kata Syahril menanggapi adanya himbauan aksi damai dan pemogokan massal terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Senin (08/06/2023).

Syahril mengakui, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, dia meminta agar para peserta yang ikut dalam aksi tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

''Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,'' terangnya.

Dia pun mengingatkkan, para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja, karena adanya sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan melaksanakan aksi damai tolak RUU Kesehatan hari ini, Senin (08/05/2023). Mereka meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan segera.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS