PARBOABOA, Tebing Tinggi - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tebing Tinggi, AKBP Alexander Soeki membantah tudingan tangkap lepas pelaku narkoba yang ditujukan kepadanya lewat karangan bunga oleh anonim.
Ia mengatakan, bahwa semua dugaan itu tidak lah benar, dan merupakan satu bentuk kesalahpahaman.
“Sebab yang sebenarnya terjadi adalah para penyalahgunaan yang sudah kembali ke lingkungan masyarakat tetap wajib mengikuti rehabilitasi berupa rawat jalan atau wajib lapor ke BNN Kota Tebing Tinggi yang merupakan proses akhir dari layanan rehabilitasi,” katanya saat ditemui Parboaboa, Selasa (21/03/2023).
Soeki menjelaskan, pada saat akan melakukan penangkapan pelaku narkoba, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yakni kita melaksanakan pemeriksaan, introgasi, dan penyedikan. Apabila yang bersangkutan tidak sesuai dengan aturan, atau tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke proses hukum lebih lanjut, maka semua harus mengikuti undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, BNN Kota Tebing Tinggi telah berupaya sebaik mungkin dalam upaya memberikan pemulihan kepada para penyalahguna narkoba.
“Yang mana itu sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang No. 35/2009 pasal 54, 55, 103, dan 127. Itu sudah ada porsinya, baik dia sebagai pemakai, maupun sebagai pengedar,” tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja keras dalam memberantas pelaku-pelaku atau penyalahgunaan narkoba di Kota Tebing Tinggi.
“Jadi yang kita lihat di sini bukan hanya masalah pemberantasan saja, tapi bagaimana upaya-upaya kita juga melaksanakan edukasi, sosialisasi, pemberdayaan, dan juga rehabilitasi. Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa masalah tangkap lepas itu tidak lah benar,” pungkasnya.