PARBOABOA Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataannya yang mengatakan jika pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan menggunakan sistem coblos partai atau disebut Pemilu Proporsional Tertutup.
"Alasan melaporkan adalah komentar ketua KPU yang menyatakan jika Pemilu 2024 ada kemungkinan coblos partai, jadi buat para caleg jangan terburu-buru mendaftar, tunggu putusan MK," kata seorang pengacara dari Surabaya, Muhammad Sholeh dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).
Sholeh menilai, pernyataan Hasyim tersebut bersifat partisan sehingga membuatnya khawatir terkait adanya kesepakatan antara partai politik (Parpol) dalam Pemilu Legislatif.
"Saya khawatir sudah ada deal di elite parpol yang memang sejak dulu tidak setuju dengan sistem suara terbanyak dalam Pemilu legislatif, dan ketua KPU tahu itu, sehingga yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut," ungkapnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan mengatakan bahwa Hasyim diduga telah melanggar pasal kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP No 3 tahun 2017," kata Fauzan, dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 8 huruf c menjelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri. Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau paham tertentu. Maka dengan demikian dalam pernyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," pungkasnya.