Kirim Daging Anjing, Grab, Gojek, Shopee dan Traveloka kena Somasi

Hewan Anjing yang dijadikan santapan dan dikiirm melalui Gojek dan sebagainmya.

PARBOABOA, Jakarta – Platform jasa pengiriman dan pengantaran barang (delivery order) yakni Grab Food, Go Food, Shopee Food hingga Traveloka Eats disomasi karena dituduh melanggar perundangan dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut, Hal itu lantaran keempat platform  tersbut menyediakan jasa pengiriman dan pengantaran makanan yang berupa daging anjing.

Somasi itu dilayangkan sebuah lembaga perlindungan hewan, Animal Defenders Indonesia (ADI) pada 3 September 2021 melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan.

Animal Defenders Indonesia menilai kempat perusahaan pengantaran online tersebut telah memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing melalui aplikasinya.

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan tersebut pada 2020.

"Kami mengatakan bahwa dengan memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni Herdaru dalam siaran persnya seperti dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Doni mengatakan bahwa penjualan daging anjing merupakan bentuk praktik yang melanggar perundangan-undangan yaitu UU Perlindungan Konsumen.

"Terkait asal muasal daging tersebut, yang pastinya berasal dari pasar gelap dan pasti juga tidak ada pengawasan dari segi kesehatan dan kehigienisannya," kata dia.

Selain itu kata dia, penjualan daging anjing akan membuat potensi penularan virus rabies. Ia juga mengatakan ada indikasi keterlibatan sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing yang dijual oleh retoran-restoran tersebut

"Ada terlibat sindikat para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Hal itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," kata Doni.

Doni melanjutkan, pihaknya melayangkan somasi sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak lagi memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS