PARBOABOA, Jakarta - Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua saat ini sedang dalam proses verifikasi akhir.
Rencananya dana tersebut akan segera dicairkan setelah verifikasi selesai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa verifikasi masih berlangsung.
“Diperkiraan akan selesai minggu depan ,” katanya di Jakarta, Jumat (5/07/2024).
Hali ini juga sebagai tanggapan terhadap keluhan beberapa warga yang belum terima dana selama tiga bulan terakhir kepada Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Keluhan ini disampaikan baik secara langsung maupun melalui akun media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Budi, verifikasi tahap pertama gelombang kedua ini meliputi pengecekan terhadap status pindah, meninggal, dan kategori sosial mampu dari para penerima KJP Plus.
Lebih lanjut ia mengatakan, warga yang belum menerima dana pada tahap pertama gelombang satu berpotensi masuk dalam gelombang kedua.
Langkah ini juga merupakan respons atas permintaan Heru Budi Hartono agar pencairan dana KJP Plus dapat dipercepat bagi warga yang terkena dampaknya selama tiga bulan terakhir.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan dana KJP Plus dilakukan dalam beberapa tahap, dengan tahap pertama terbagi menjadi dua gelombang.
Pada tanggal 13 Juni 2024, dana KJP Plus untuk Mei dan Juni telah dicairkan kepada 460.143 penerima.
Tahap pertama gelombang kedua masih dalam tahap verifikasi akhir, yang bertujuan untuk memastikan bahwa penerima adalah warga DKI yang memenuhi kriteria sebagai golongan tidak mampu.
KJP Plus ditujukan khusus untuk memberikan akses wajib belajar 12 tahun bagi peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta.
Besaran dana bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp 250 ribu per bulan untuk SD/MI, Rp300 ribu untuk SMP, Rp 420 ribu untuk SMA, Rp450 ribu untuk SMK,.
Serta, Rp300 ribu untuk PKBM, dan Rp1,8 juta per semester untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).
Manfaat KJP Plus
Peserta didik penerima KJP Plus diharapkan dapat memanfaatkan dana yang diterima dengan positif. Manfaat dari program KJP Plus meliputi:
1. Meningkatkan akses pendidikan untuk anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.
2. Mengurangi biaya pribadi untuk pendidikan.
3. Mencegah putus sekolah karena alasan ekonomi.
4. Mendorong anak yang tidak sekolah atau putus sekolah untuk mengakses layanan pendidikan.
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Mempersiapkan siswa pendidikan menengah dan peserta pendidikan setara untuk masuk ke dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Kriteria Penerima KJP Plus
KJP Plus ditujukan bagi peserta didik yang tidak mampu, yang ditentukan secara personal karena keterbatasan dalam hal materi atau pendapatan orang tua yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.
Untuk memastikan KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima, seperti berikut.
1. Tidak merokok atau menggunakan narkoba
2. Orang tua dengan penghasilan yang tidak memadai
3. Menggunakan angkutan umum,
4. Daya beli rendah untuk seragam sekolah dan pribadi,
5. Daya beli buku, tas, dan alat tulis.
6. Daya beli rendah juga berlaku untuk konsumsi makanan,
7. Akses internet yang rendah,
8. Tidak mampu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya tambahan.