PARBOABOA, Jakarta - Sidang kode etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, satu dari tujuh perwira polisi yang diduga melakukan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung digelar pada Rabu (07/08/2022) sore.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 18 jam sejak Selasa (06/08/2022) kemarin, Komisi Kode Etik Polri atau KKEP memutuskan untuk memecat Kombes Agus secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ini dilakukan setelah KKEP mendengarkan keterangan dari 14 saksi.
Selain sanksi PTDH, KKEP juga menyatakan obstruction of justice yang dilakukan perwira polisi tersebut adalah perbuatan tercela, sehingga dirinya akan ditempatkan di ruangan khusus selama 28 hari.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun keterlibatan Kombes Agus dalam kasus polisi tembak polisi ini adalah merusak CCTV di lokasi kejadian yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melakukan permufakatan dalam menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi putusan KKEP tersebut, Kombes Agus menyatakan akan mengajukan banding.
"Setelah dibacakan keputusan oleh KKEP, pelanggar Kombes ANP mengajukan banding," ujarnya.
7 Tersangka obstruction of justice dalam Kasus Brigadir J
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dari Polri menetapkan 7 orang tersangka obstruction of justice dalam penyelidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Selanjutnya, ada mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Dari ketujuh tersangka, empat diantaranya telah menjalani sidang kode etik dan dipecat dari Polri, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan Kombes Agus.
Sedangkan 3 tersangka lainnya masih menunggu jadwal sidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.