PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan sejumlah poin kesimpulan, dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pekan ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, isi rekomendasi tersebut telah disesuaikan dengan kewenangan pada setiap lembaga.
"Minggu ini kami akan memberikan rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah rencananya, tentu saja ini rekomendasi ini disesuaikan dengan kewenangan dari masing masing lembaga," kata Beka, dikutip dari CNN, Selasa (06/09/2022).
Beka menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada DPR salah satunya berisi tentang pengawasan internal Polri. Dengan disampaikannya rekomendasi itu, Beka berharap institusi kepolisian lebih baik dalam menghadapi suatu kasus ke depannya.
"Misalnya begini perbaikannya misalnya adalah soal bagaimana fungsi lembaga pengawas eksternal gitu, ketika ada kasus kasus yang melibatkan pejabat tinggi Kepolisian itu yang pertama," katanya.
"Yang kedua adalah soal pengawasan, pengawasan dalam pengertian di internal supaya para anggota ini disiplin terhadap kode etik Kepolisian dn peraturan perundang undangan," lanjutnya.
Kemudian, Beka menyebut Komnas HAM juga akan memasukkan usulan reformasi kelembagaan dalam rekomendasi tersebut.
"Iya (reformasi kelembagaan), rekomendasi kan artinya didasarkan pada laporan pemantauan penyelidikannya Komnas HAM kan. Karena besok dengan DPR berati akan ada tambahan ke DPR," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan yang mereka lakukan kepada kepolisian pekan lalu. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing.
5 Kesimpulan dari Isi Rekomendasi Komnas HAM pada Kasus Brigadir J
Adapun kesimpulan dari isi rekomendasi Komnas HAM pada kasus Brigadri J adalah sebagai berikut:
- Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
- Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
- Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
- Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022
- Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Hasil Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J
Komnas HAM RI menyampaikan hasil rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia, isinya adalah sebagai berikut:
a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis scientific investigation;
b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus;
c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya, tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;
d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang.