PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 13 April 2023 dan Jumat, 14 April 2023.
"Lokasi (penggeledahan) Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pernyataannya kepada wartawan, Senin (17/04/2023).
Dari penggeledahan ini, KPK menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp1,8 miliar dan 274.000 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menemukan beberapa dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian," ucapnya.
"Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD 274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp 5,6 miliar," lanjutnya.
Selanjutnya, temuan tersebut lalu diamankan oleh KPK guna penyelidikan lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 April 2023 terkait kasus tersebut dan menetapkan 10 tersangka.
Sepuluh tersangka ini terdiri dari 4 orang pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Lalu, 6 tersangka lainnya merupakan penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, serta PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan itu terhitung sejak tanggal 12 April-1 Mei 2023.