KPK Hibahkan Aset 2 Terpidana Korupsi ke TNI AU Senilai Rp30,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan hasil rampasan dari dua terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar senilai Rp30.9 miliar kepada TNI AU. (Foto: kpk.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari dua terpidana kasus korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kepada TNI Angkatan Udara (AU) senilai Rp30.9 miliar.

Acara serah terima itu dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (08/11/2022).

Aset yang dirampas oleh negara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Adapun aset tersebut adalah berupa tanah seluas 639 meter persegi; Bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 m2, dan 331,38 m2. Selanjutnya, bangunan mushola 8,64 meter persegi dan bangunan pendopo 68 meter persegi.

Kemudian, sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi aset recovery.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (08/11/2022).

Firli berharap dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Ia juga mengatakan, KPK membuka kesempatan bagi kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan barang sitaan dari kasus korupsi dengan mekanisme sewa, pinjam pakai, serta kerja sama pemanfaatan.

“Dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” ujar Firli.

Menurutnya, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) rampasan kasus korupsi ini dapat mengurangi resiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS