KPK Periksa 11 Saksi Dalami Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Nurhadi Abdurrachman (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

PARBOABOA, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 orang saksi guna mendalami sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi. Adapun pemeriksaan itu dilakukan KPK pada Selasa (12/7/2022).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang digunakan untuk membeli beberapa aset dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Para saksi yang diperiksa ialah adik ipar Nurhadi sekaligus Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Ini kali kedua Rahmat diperiksa dalam waktu yang berdekatan.

Kemudian Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan; Bagus Ramadhanarto Putra (swasta); Iwan Liman (swasta); Juliana Inggriani Liman (swasta); Handoko Sutjitro (swasta); dan Nurdiana Rahmawati (Pegawai Negeri Sipil/PNS).

Selanjutnya David Muljono (swasta); serta Ibu Rumah Tangga bernama Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.

Sedangkan satu saksi lainnya atas nama Hanjaya Adikarjo (wiraswasta) mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Dalam menangani kasus ini, KPK juga turut memeriksa orang-orang terdekat Nurhadi. Sebelumnya, pada Senin (25/4/2022), KPK telah memanggil Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida selaku putri dan istri dari Nurhadi untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset Nurhadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Adapun penyelidikan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kembali menyeret Nurhadi.

Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Dalam hal ini, KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Sebagai informasi, saat ini Nurhadi sedang mendekam di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, guna menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS