PARBOABOA, Jakarta - Uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 73,7 miliar dilaporkan telah disetor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari hasil sitaan kasus korupsi,
tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti selama enam bulan
terakhir atau sejak awal 2021.
"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang
pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 73,72
miliar," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi persnya, Jumat
(20/8/2021).
KPK juga melakukan setoran ke kas negara dari beberapa
sumber. Uang yang didapat KPK dari gratifikasi senilai Rp 0,76 miliar,
pendapatan denda dan penjualan hasil lelang senilai Rp 11,48 miliar dan
pendapatan lain-lain dengan jumlah mencapai Rp 5,71 miliar.
Dengan rincian itu, uang yang disetor KPK ke kas negara
total mencapai Rp92,03 miliar.
Jumlah itu turun dibanding uang yang disetorkan KPK pada
semester satu 2020 mencapai Rp100 miliar, yang terdiri dari uang denda, uang
pengganti, barang rampasan, dan hibah.
Selain laporan terkait setoran uang ke negara hasil dari
sitaan korupsi, Cahya juga mengungkap data pagu anggaran KPK tahun 2021 yang
diketahui sebanyak Rp 1.159,9 miliar.
"Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis
belanja, yakni, satu, belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar atau 60,5
persen; kedua, belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar atau 46,3 persen dan
belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar atau 53,1 persen," ujarnya.
KPK juga memberikan
dukungan terhadap percepatan penanganan COVID-19 dengan melakukan refocusing
anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau (22,14%) dari total anggaran dimiliki
KPK.