Parboaboa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka kasus suap penangan perkara Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Alex mengklaim, Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Sementara itu, MA memutuskan memberhentikan sementara dari jabatannya supaya yang bersangkutan dapat fokus dalam kasus ini.
KPK menetapkan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana sebesar Rp800 juta, kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis kemarin.
Saat OTT, KPK mengamankan Dimyanti bersama sembilan orang lainnya, yaitu Elly Tri Pagestu, Dessy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, Albasri, Yosep Parera, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Eko suparno.
Selain itu ada enam orang diantaranya sudah lebih dulu ditahan selama 20 hari ke depan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES, dengan ditahannya tersangka Sudrajat maka tersangka terkait OTT bertambah menjadi tujuh orang.