PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Rumah Dinas tersangka kasus dugaan suap Ade Yasin beserta tiga lokasi lain pada Kamis 28 April 2022.
Penggeledahan itu dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Selain Rumah Dinas Ade Yasin, 3 lokasi lain yang telah digeledah, yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bogor; Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor; serta sebuah rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Ya benar, Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).
Dalam penggeledahan itu, dikatakan Ali, tim penyelidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan dan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Di mana ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan. Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing," ucap Ali.
Ali kemudian menjelaskan, bukti-bukti yang telah di temukan akan segera dianalisa guna melengkapi berkas perkara penyelidikan Ade dan 7 orang tersangka lainnya.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," jelas Ali.
Sejauh ini, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
Sebagai pemberi suap
- Bupati Bogor Ade Yasin (AY)
- Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA)
- Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA)
- PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sebagai Penerima suap
- Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM)
- Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM)
- Pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK)
- Pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Kedelapan tersangka juga telah ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022.
"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ketua KPK Firli BAhuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4).