KPK Temukan Uang Rp 1,3 M Terkait Dugaan Korupsi Dana Fiktif Tukin ESDM

KPK temukan sejumlah uang di apartemen mewah milik Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Maret 2023 dini hari. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sebuah apartemen mewah di kawasan Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Maret 2023 dini hari.

Apartemen itu diduga milik Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Sihite. Adapun penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pencairan fiktif tunjangan kinerja (tukin) ASN Kementerian ESDM.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik dari KPK menemukan sejumlah uang yang jika ditotal mencapai Rp 1,3 miliar.

“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, enggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru paginya dihitung ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/03/2023).

Penggeledahan ini bermula ketika KPK menemukan sebuah kunci apartemen di ruang kerja Idris Sihite di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023.

Kemudian, tim penyidik meminta Plh Minerba itu untuk mendampingi mereka ke lokasi guna melakukan penggeledahan.

"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini itu enggak benar. jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut setelah disana untuk mendampingi proses penggeledahan di sana," tuturnya.

Di sisi lain, terkait kepemilikan secara hukum apartemen tersebut, Asep mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita enggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” tandasnya.

Tersangka dan Modus Korupsi

Asep menyebut, ada 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin ASN Kementerian ESDM ini.

“Jumlahnya mungkin 10 ya,” ucapnya.

Sementara itu, untuk modus korupsi yang digunakan tersangka dalam tersebut adalah dengan sengaja salah memasukan angka tunjangan kinerja yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti ‘typo’. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) ‘typo’ nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ungkapnya.

Direktur Penyidik KPK mengaku bahwa saat ini pihaknya menggunakan metode follow the money atau menelusuri ke mana uang yang diduga hasil korupsi tersebut mengalir.

“Kita metodenya ‘follow the money’, uangnya kita susuri di mana,” pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS