PARBOABOA, Bintan - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) perusahaan-perusahaan di Bintan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pengembalian tersebut, namun dia berharap ada pengembalian uang lebih banyak lagi dari pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi pengaturan cukai rokok dan miras ini. Sebab, negara telah dirugikan sekira Rp 250 miliar dalam kasus ini, sehingga memberikan pemasukan bagi kas negara.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).
Kasus korupsi ini diguga terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang sengaja dilebihkan untuk perusahaan-perusahaan yang bersedia memberikan fee lebih banyak kepada Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.
Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar (MSU). Mereka diduga menetapkan kuota roko dan minuman beralkohol tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.
Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.