PARBOABOA, Jakarta - KPK akhirnya menaikkan status hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso juga turut dijadikan tersangka.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021) malam.
Andi Putra disebut menerima suap dari Sudarso senilai Rp 700 juta yang disetorkan secara bertahap sejak September 2021, terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.
Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Oktober sampau 7 November 2021. Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Andi Putra di Rutan KPK Cabang gedung Merah Puitih KPK.
Sudardo dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Kuansing dan mengamankan delapan orang pada Senin (18/10). Bupati Kuansing Andi Putra dan 7 orang lainnya diperiksa KPK untuk mengusut dugaan kasus suap di Kuansing.