UU Pemilu: KPU Bisa Tolak Calon Presiden dari Parpol yang Jatuhkan Calon Lain

Ilustrasi Surat Suara (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhak menolak pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari partai politik (parpol) jika mengakibatkan parpol lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon (paslon).

Kewenangan itu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2) yang juga berlaku dalam pemilihan presiden (Pilpres).

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan parpol atau koalisi parpol yang mempunyai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Pasangan capres-cawapres bisa diajukan oleh satu parpol jika memenuhi syarat tersebut tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.

Sementara itu, parpol dengan kursi DPR di bawah 20 persen harus berkoalisi dengan parpol lainnya guna memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa KPU memiliki wewenang untuk mencegah paslon tunggal di pilpres. Setidaknya harus ada dua pasang capres-cawapres yang berkontestasi.

KPU juga berhak menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan parpol yang mengakibatkan parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan calon.

Dengan kata lain, harus ada parpol yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Ketentuan ini berbeda dengan kontestasi di level pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak bisa mencegah pasangan calon tunggal di Pilkada. Namun, selain didaftarkan parpol, paslon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS