PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi untuk menyiasati dukungan ganda bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dukungan ganda bisa diketahui saat verifikasi administrasi.
"Kalau itu (dukungan ganda) nanti baru bisa diketahui pada verifikasi administrasi kan di dalamnya ada analisis kegandaan," kata Hasyim usai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
"Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang, bisa juga yang namanya analisis eksternal antar calon," imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan analisis kegandaan pada setiap bacalon anggota DPD. Jika ditemukan adanya dukungan ganda, KPU akan menginformasikan kepada naradamping.
"Yang kemudian akan kita jadikan dasar kalau ada yang kegandaan nanti akan kita informasikan kepada LO (Liaison Officer) calon bahwa ini statusnya bagaimana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut pendaftaran pendukung bacalon anggota DPD dilakukan dengan menggunakan fotocopy KTP dan surat pernyataan pemberian dukungan kepada calon anggota pilihannya.
"Betul (dengan KTP), dukungannya daftar pendukung dulu kemudian dilampiri dengan fotokopi KTP. Nah itu kan dokumen-dokumen atau surat pernyataan ya bahwa dirinya nama-nama ini memberikan dukungan kepada calon A, calon B. Kira-kira begitu," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui tengah melakukan uji publik Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika terbukti memiliki dukungan ganda.
"Sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada 1 (satu) calon," kata Idham Holik, Senin (17/10/2022).
Idham mengatakan, sanksi tersebut berupa pemotongan 50 suara dukungan. Hal itu, katanya, dilakukan jika terdapat temuan data palsu atau data digandakan.
"Sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan data yang digandakan diberikan kepada kondisi dukungan ganda identik pada 1 (satu) calon peserta Pemilu anggota DPD dan dukungan potensi ganda yang terbukti ganda setelah klarifikasi pada 1 (satu) calon Peserta Pemilu Anggota DPD," pungkasnya.