PARBOABOA – Lembaga survey yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilarang terima aliran dana asing atau luar negeri.
Hal itu berdasarkan Pasal 20 draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Komisioner KPU August Mellaz mengungkapkan, pendanaan asing dilarang khusus dalam konteks Pemilu dan merupakan sesuatu yang lumrah.
“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan enggak boleh. Kan ini urusannya political margin kita, nah termasuk survei," ucapnya usai melaksanakan diskusi Rancangan PKPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei,” katanya menambahkan.
August juga turut memberikan contoh yang berkenaan survey yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.
“Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi,” tuturnya.
Di saat bersamaan, anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap agar masyarakat bisa lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
“Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja. Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat,” pungkasnya.