PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membatasi usia petugas pemilu maksimal 50 tahun. Hal ini diterapkan oleh KPU sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan tersebut akan berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Hasyim menyebutkan, batasan usia itu diterapkan atas dasar penelitian beberapa lembaga mengenai meninggalnya petugas penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.
"Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ujar Hasyim
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Presiden Jokowi untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.
"Terutama Pemda karena bagaimanapun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing. (Ini) kami sampaikan ke Presiden," kata dia.
Sebagai informasi, pada Pemilu tahun 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia diketahui meninggal dunia. Kpu pada 16 Mei 2019 lalu mencatat ada sebanyak 486 petugas yang meninggal.
Selain itu, ada 4.849 orang petugas juga diketahui mengalami sakit. Jadi total petugas KPPS yang meninggal ditambah dengan yang sakit pada Pemilu 2019 lalu berjumlah 5.335 petugas.