PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan partisipasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri mencapai 50 persen. Untuk meraih target itu, KPU menerapkan tiga metode.
Hal itu diungkapkan anggota KPU Divisi Logistik dan Keuangan, Yulianto Sudrajat dalam acara diskusi publik bertema ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri’, Jumat (20/01/2023).
Adapun metode pertama, Sudrajat mengatakan para WNI yang ada di luar negeri dapat mendatangi tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh KPU.
“Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui PPLN,” kata Sudrajat.
Untuk metode yang kedua yakni kotak suara keliling (KSK). Petugas nantinya akan mendatangi alamat domisili WNI yang terdaftar sebagai pemilih.
Kemudian metode pos, pemungutan suara melalui pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di tempat TPS yg telah ditentukan.
Sebelum melakukan pemungutan suara, KPU nantinya akan membentuk badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Sudrajat mengatakan pada pesta demokrasi 2019 lalu, KPU menargetkan capaian partisipasi luar negeri sebesar 50 persen namun tidak tercapai.
“Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen, target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024,” ucapnya.
Saat ini, ujar Sudrajat, KPU telah membuka rekrutmen untuk badan penyelenggara Pemilu luar negeri. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023.
“Kemarin sudah kami sosialisasikan di seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tahapannya mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 1 Februari (2023) untuk proses pembentukan PPLN,” jelasnya.