Kronologi Penemuan Kerangka Bayi dan Hubungan Inses Ayah-Anak di Purwokerto

Rudi (57) saat berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu, 25 Juni 2023 di wilayah Kec. Banyumas. (Foto: Polresta Banyumas)

PARBOABOA, Jakarta – Kronologi penemuan kerangka bayi dan terungkapnya hubungan terlarang inses antara ayah dan anak kandung di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula saat pekerja Slamet (50) dan Purwanto (44) hendak meratakan tanah bekas kolam yang dibeli oleh Prasetyo Utomo (42) pada Maret 2023.

Saat meratakan tanah pada Kamis, 15 Juni 2023, tanpa disengaja cangkul Slamet menancap ke dalam tanah dan menyangkut pada kain yang diduga berisi tulang manusia.

Awalnya, para pekerja hendak membuang tulang tersebut ke Kadung Malang, ceruk Sungai Banjaran yang berada persis di sebelah bidang tanah itu.

Namun, pekerja lain mencegah dan melaporkan temuan ini ke ketua RT setempat.

Terkait penemuan itu, mereka lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Di hari yang sama pada waktu petang, Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas serta Puskesmas Purwokerto Selatan mendatangi lokasi.

Ketiganya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa tulang yang diduga milik manusia itu ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan forensik dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, dikatakan bahwa tulang tersebut memang milik manusia atau lebih tepatnya kerangka bayi yang berusia satu hari.

Kemudian, pada Rabu, 21 Juni 2023, para pekerja kembali meratakan tanah di lokasi yang sama. Di luar dugaan, mereka kembali menemukan kerangka bayi.

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun melakukan penggalian guna mencari kemungkinan ada tulang bayi lainnya. Benar saja, kembali ditemukan 2 tulang manusia di sisi lain dari bidang tanah itu.

Masing-masing kerangka bayi itu terbungkus kain, di mana, 2 kerangka dibungkus oleh sprei, kerangka ke-3 oleh kain berwarna biru, dan yang ke-4 dibungkus oleh singlet.

Ibu Kerangka Bayi

Polisi kemudian memeriksa 5 orang saksi, dan dari seluruh keterangan itu mengarah ke satu keluarga yang pernah tinggal di gubuk sederhana di bidang tanah lokasi penemuan kerangka bayi.

Disitulah E (25) yang merupakan ibu dari kerangka bayi-bayi tersebut tinggal bersama sang ayah bernama Rudi (57). Sedangkan sang ibu sudah tidak bersama ayahnya.

Namun, keduanya pindah rumah usai warga merasa resah dengan hubungan ayah anak yang menjurus pada inses. Dari RT 01 RW 04 Kelurahan Tanjung pindah ke RT 02 RW 04.

Ketika penemuan kerangka bayi pertama, bak ditelan bumi, keduanya menghilang secara mendadak tanpa diketahui orang lain.

Pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 01.00 WIB, polisi menjemput E di rumah saudaranya di Patikraja. Ia mengaku bahwa bayi-bayi tersebut merupakan anak yang sempat dikandungnya.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus S mengatakan jika E mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengubur bayinya sendiri.

Kini, E dalam kondisi terpuruk secara psikologis usai kasus itu terungkap dan menjadi sorotan masyarakat.

Agus menyebut, pihaknya berencana memberikan pendampingan psikologis guna membantu mengungkap kasus penemuan kerangka bayi ini.

Ayah E Ditangkap Polisi

Kepada awak media pada Senin, 26 Juni 2023, Agus menyatakan bahwa kepolisian telah menangkap Rudi yang merupakan ayah kandung dari E.

Rudi ditangkap aparat keamanan pada Minggu, 25 Juni 2023 di wilayah Kec. Banyumas.

Dari pengakuan Rudi, ia menyatakan telah membunuh bayi hasil hubungan inses dengan E sejak 2013.

Tak hanya itu, Rudi juga mengakui bahwa empat kerangka bayi yang telah ditemukan itu seluruhnya dibunuh oleh dia.

Agus mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, ada 3 kerangka bayi lagi yang masih ada di TKP. Artinya, total Rudi telah membunuh 7 darah dagingnya sendiri.

Ancam Istri

Pria yang sehari-hari menjadi dukun pengobatan tradisional itu sebelumnya memiliki 3 orang istri.

Istri pertama dinikahi secara sah agama dan negara, sedangkan dua lainnya hanya dinikahi secara siri.

Beberapa waktu berselang, Rudi menceraikan istri pertama dan keduanya. Adapun E merupakan anak dari istri ketiga.

Agus mengatakan, ibu kandung E sebenarnya mengetahui perbuatan bejat Rudi. Tapi ia tak bisa berbuat apa-apa karena diancam pelaku untuk tidak membocorkan hubungan inses tersebut.

Ibu E bahkan ikut membantu persalinan saat anak kandungnya ini melahirkan bayi hasil inses dengan sang suami.

Saat ini, lanjut Agus, Rudi masih sebagai pelaku dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan E berstatus saksi korban.

Tersangka Lebih dari Satu

Pada Selasa, 27 Juni 2023, Rudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penetapan ini dikatakan karena polisi telah memiliki barang bukti maupun alat bukti yang cukup.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu orang.

Dalam kasus ini, Rudi diketahui telah membunuh dan mengubur bayi-bayi hasil hubungan insesnya dengan E sejak kelahiran anak pertama pada 2013 hingga anak ke-7 pada tahun 2021.

Saran Paranormal

Dalam pengakuannya, Rudi mengatakan, hubungan inses dengan E merupakan saran dari guru spiritualnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menuturkan, terjadinya perbuatan rudapaksa terhadap E ini bermula ketika Rudi merantau ke Klaten untuk menjadi buruh bangunan pada 2011.

Di sana, Rudi bertemu dengan paranormal dan menyatakan keinginannya untuk menjadi kaya dengan cara yang instan.

Paranormal tersebut lalu menyarankan agar Rudi melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya. Kemudian, apabila anaknya lahir, harus dikubur secara hidup-hidup hingga 7 kali berturut-turut.

Atas saran ini, Rudi lalu mempraktikkannya ke E yang berada di Purwokerto. Kendati demikian, Edy menduga bahwa itu bukan motif yang sebenarnya alias hanya alibi Rudi dalam merudapaksa anaknya sendiri.

Dalam konferensi pers, Rudi mengaku bahwa setelah bertemu dengan paranormal, ia mendapat bisikan untuk menghamili anak kandungnya serta membunuh bayi yang dihasilkannya.

Terancam Hukuman Mati

Edy menjelaskan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang di antaranya adalah Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta maksimal penjara seumur hidup. Kemudian Pasal 80 Ayat (4) tentang Perlindungan Anak.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS