Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua di Dunia, Warga Terpaksa Lindungi Diri Sendiri

Langit Jakarta diselimuti polusi udara. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya tak kunjung membaik dan terus berada dalam kondisi tidak sehat.

Pagi ini, Kamis (10/8/2023), udara Jakarta bahkan menjadi yang terburuk nomor dua di dunia berdasarkan data IQAir, perusahaan yang melakukan pemantauan kualitas udara.

Pagi tadi, Indeks kualitas udara Ibu Kota mencapai angka 160 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi polutan mencapai angka 72,7 mikrogram/meter kubik. Jumlah ini 14.5 kali lipat dari nilai yang dianjurkan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Kondisi buruk udara Jakarta ini diperkirakan akan berlangsung hingga 15 Agustus 2023.

Buruknya kualitas udara Ibu Kota itu membuat warga Jakarta Timur, Yazid Fahmi, rutin mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Ia juga memilih menggunakan transportasi publik seperti kereta rel listrik (KRL) untuk mengurangi polusi udara akibat kendaraan bermotor.

"Selain masker, saya biasanya tindakan preventif itu gimana caranya biar kulit enggak langsung terpapar udara. Misalnya, pakai jaket," ujar Yazid kepada PARBOABOA.

Selain Yazid, buruknya udara Jakarta juga dirasakan warga Jakarta Barat, Danu. Bahkan belakangan, Danu mengaku mudah terkena batuk, muka sering berminyak dan kulit terasa menempel debu. Ia terpaksa mengurangi aktivitasnya di luar ruangan pada siang hari demi mengantisipasi dampak buruk polusi udara Jakarta.

"Pakai masker dan jaket sudah pasti, saya juga suka pakai topi. Kurang-kurangin keluar rumah di siang hari. Paling beraktivitas di luar ruangan pas sore hingga malam, itu polusi agak berkurang," katanya.

Pemerintah Tak Maksimal Perbaiki Kualitas Udara

Emisi gas buang kendaraan menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos) 

Buruknya udara Jakarta belakangan ini menunjukkan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum maksimal memperbaiki kualitas udara.

"Belum ada upaya maksimal pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menangani polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Mulai dari penegakan hukum, penanganan emisi lintas batas, dan emisi bergerak maupun tidak bergerak," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Suci Fitria Tanjung kepada Parboaboa, Kamis (10/8/2023).

Suci juga menilai, Pemprov DKI Jakarta hanya fokus pada penanganan polusi udara secara parsial. Padahal, menangani polusi udara di Ibu Kota juga harus melibatkan daerah penyanggah seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.

"Seolah-olah yang satu tidak ada kaitannya dengan yang lain. Misalnya dalam penanganan emisi lintas batas yang salah satunya berasal dari PLTU Batubara di sekitar Jakarta. Tentu harus ada kerja sama lintas sektor dan lintas daerah. Kami belum melihat upayanya maksimal hingga hari ini," tegasnya.

Suci juga menilai, upaya dan strategi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara belum komprehensif dan sistemik. Ia mencontohkan, uji emisi tak dilakukan secara maksimal karena rasio kendaraan dan bengkel uji emisi tidak sebanding.

"Kendaraan di Jakarta sekitar 26 juta dengan fasilitas bengkel hanya 193 (data per 2022). Kalau sudah begini penerapan tilang juga sulit dilakukan," jelas Suci.

Kemudian aturan ganjil genap, katanya, hanya akan merelokasi emisi ke tempat lain atau di sekitar jalan-jalan alternatif di Jakarta.

Sementara kebijakan peralihan transportasi publik yang sebenarnya sangat efektif untuk mengurangi polusi udara tapi tidak menjadi pilihan utama bagi warga Jakarta.

"Faktor jarak tempuh, durasi perjalanan, kenyamanan dan keamanan masih jadi pertimbangan. Di samping itu, penjualan kendaraan murah masih marak dan didukung pula oleh pemerintah, sehingga pilihannya konsumsi masyarakat menjadi lebih luas di tengah kendaraan publik yang belum menjanjikan," tegas Suci.

Terkait penggunaan kendaraan listrik yang belakangan digencarkan pemerintah, lanjut Suci, juga tidak lantas mengatasi masalah pencemaran udara. Kendaraan listrik justru akan menimbulkan masalah baru dari hulu hingga hilir.

"Kita akan punya masalah di limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang beremisi tinggi juga. Belum lagi soal indirect emission di wilayah-wilayah konsesi tambang untuk kebutuhan produksi baterai," ungkap dia.

Suci juga menyoroti langkah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono yang di awal masa jabatannya membongkar area pejalan kaki di sejumlah titik. Hal itu kontradiksi dengan strategi yang disusun DLH DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara.

"Di samping dalam konteks penegakan aturannya juga masih bermasalah. Belum ada langkah solutif untuk mencegah fasilitas pejalan kaki digunakan untuk parkir dan area pedagang kaki lima," kesalnya.

Pemerintah Diminta Serius Tangani Polusi Udara

Pemerintah diminta serius untuk menuntaskan permasalahan pemcemaran udara di Jakarta. (Foto: PARBOABOA/Hasanah) 

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil tindakan nyata menuntaskan permasalahan pencemaran udara di Jakarta.

Menurut Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA, Citra Referandum, hak atas udara bersih merupakan bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk hidup sehat. Hal itu dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 65 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Maka atas pencemaran udara hari ini, negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak atas udara bersih," jelas Citra dalam keterangan tertulisnya.

Koalisi IBUKOTA lantas meminta Menteri LHK melakukan supervisi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat menginventarisasi emisi lintas batas provinsi tersebut.

Selain Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, lanjut Citra, juga harus mengawasi dan membina kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta mengendalikan pencemaran udara.

"Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat, serta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar," jelasnya.

Koalisi juga meminta Menteri Kesehatan melakukan penghitungan capaian penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, sebagai dasar pertimbangan Pj Gubernur DKI menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Di 2019, Koalisi IBUKOTA bahkan pernah melayangkan gugatan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menkes, Mendagri, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten atas buruknya kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.

Hasilnya, lewat putusan tanggal 16 September 2021, PN Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat, yakni Presiden Jokowi, Mendagri, Menkes, Menteri LHK dan Gubernur DKI Jakarta telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.

Namun, alih-alih menjalankan putusan PN Jakarta Pusat, para tergugat justru melakukan banding, tapi ditolak di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

"Para tergugat kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan putusan kasasi disebut akan keluar dalam waktu dekat," imbuh Citra.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS