PARBOABOA, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menindaklanjuti terkait penetapan dua hakim agung sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami bahkan sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam jumpa pers virtual kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Selain membentuk Satgas, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK,” ujar Kadafi.
Tidak hanya pemberi suap, KY juga melakukan pemeriksaan secara intens terhadap penerimaan suap dan perantara suap. Bahkan, orang-orang yang terlibat di Mahkamah Agung (MA) juga menjadi perhatian Komisi Yudisial.
“Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut sudah kami periksa,” ucap Kadafi.
Saat ini, KY sedang dalam tahap memeriksa kembali berbagai keterangan yang di dapat dari seluruh pihak, baik dari terduga memberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan.
“Akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK,” jelanya.
“Kami tidak diam. Kami secara praktis berusaha untuk melaksanakan berbagai tugas dan kewenangan kami yang diberikan oleh konstitusi,” lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kemudian, dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.