PARBOABOA, Jakarta -.Dalam momen bersejarah di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim Indonesia yang mencapai angka fantastis hingga 280 persen.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan ratusan hakim yang baru saja dikukuhkan dari empat lingkungan peradilan.
Prabowo menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin kesejahteraan para hakim sebagai pilar utama dalam sistem peradilan.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen," tegasnya dalam sambutan resmi.
Kebijakan ini menandai langkah berani dalam memperkuat fondasi sistem hukum Indonesia, serta menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam membangun peradilan yang adil, bersih, dan berintegritas tinggi.
Presiden Prabowo tidak hanya berbicara, tapi juga menunjukkan komitmen konkret untuk mendukung reformasi ini.
Ia menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintah untuk menemukan sumber pendanaan demi mendukung kebijakan tersebut.
Bahkan, ia tidak segan mengorbankan sebagian anggaran dari sektor vital seperti TNI dan Polri.
"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi," ungkapnya, mempertegas keseriusannya membangun sistem hukum yang kokoh.
Menurut Prabowo, keberhasilan sebuah negara tidak bisa dilepaskan dari kekuatan sistem hukumnya. Ia menyampaikan bahwa negara yang gagal menyediakan keadilan cenderung tidak stabil dan rentan terhadap kekacauan sosial.
"Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara," jelas Prabowo, menegaskan korelasi langsung antara supremasi hukum dan stabilitas nasional.
Kebijakan besar ini diumumkan bertepatan dengan pengukuhan 1.451 hakim baru oleh Mahkamah Agung pada hari yang sama.
Mereka terdiri dari 921 calon Hakim Peradilan Umum, 362 calon Hakim Peradilan Agama, 143 calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 calon Hakim Peradilan Militer.
Dengan penambahan ini, jumlah hakim nasional kini meningkat dari 7.260 menjadi 8.711 orang.
Namun demikian, Ketua MA Sunarto menyatakan bahwa angka tersebut masih belum ideal, mengingat beban perkara yang ditangani sepanjang 2024 mencapai 3.081.090 kasus.
Alasan Kenaikan
Presiden Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim adalah langkah mutlak.
Ia menyoroti bahwa banyak hakim yang belum mendapat kenaikan gaji selama hampir dua dekade, padahal mereka menangani perkara dengan nilai yang bisa mencapai triliunan rupiah.
"Negara harus hadir. Hakim yang sejahtera akan jauh lebih kuat dalam menjaga integritas dan tidak mudah tergoda oleh godaan korupsi," tegas Prabowo.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kinerja yang lebih baik dari para hakim serta memperkuat integritas institusi peradilan.
Prabowo juga menyinggung pentingnya menata perumahan dan fasilitas pendukung lainnya bagi hakim yang selama ini masih berstatus kontrak atau belum memiliki tempat tinggal layak.
Kenaikan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Gaji hakim bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut beberapa contoh rinciannya:
- Golongan III/a (masa kerja < 1 tahun):
Dari Rp 2.785.700 → Rp 7.799.960 (naik 280%) - Golongan III/a (masa kerja 1-2 tahun):
Dari Rp 2.873.500 → Rp 7.750.000 - Golongan IV/e (masa kerja 31-32 tahun):
Dari Rp 6.373.200 → Lebih dari Rp 9.000.000
Kenaikan signifikan ini tidak hanya memberikan keadilan finansial bagi para hakim, namun juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Dengan segala tantangan hukum dan sosial yang dihadapi Indonesia, kenaikan gaji hakim hingga 280 persen ini adalah langkah nyata menuju pembaruan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.
Ini bukan hanya sekadar angka—melainkan investasi untuk masa depan hukum Indonesia yang lebih kokoh dan bersih dari intervensi maupun korupsi.