PARBOABOA, Medan - Polemik penjualan jalan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kepada PT Latexindo Toba Perkasa terus bergulir.
Setelah adanya keterlibatan DPRD Deli Serdang dengan memberikan persetujuan lewat pimpinan DPRD, polemik lain yang bergulir yaitu indikasi dugaan korupsi.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi di jual-beli jalan desa senilai Rp1,6 miliar itu disampaikan Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan.
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memeriksa Pemkab dan DPRD Deli Serdang terkait penjualan Jalan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Bisa saja dalam proses jual-beli jalan ini ada dugaan untuk keuntungan bagi oknum. Ada indikasi korupsi dan transaksi," katanya saat dihubungi Parboaboa melalui telepon selulernya, Rabu (14/6/2023).
Menurut Alinafiah, selama ini Jalan yang dijual pemerintah Deli Serdang adalah akses warga desa dan dibangun menggunakan uang rakyat yang kemudian disebut beralih fungsi menjadi menjadi jalan perusahaan atau pribadi.
LBH Medan menilai, Pemkab dan DPRD Deli Serdang menghilangkan kepentingan sosial menjadi kepentingan perusahaan tertentu.
"Jalan sudah diaspal untuk kepentingan umum kemudian dilepas gitu saja oleh pemkab untuk kepentingan korporasi yang sesungguhnya tidak ada fungsi sosial,” ucapnya.
Alinafiah menyebut, Pemkab dan DPRD Deli Serdang seharusnya membuat kebijakan atas kepentingan rakyat, bukan mementingkan perusahaan dengan cara menjual jalan desa.
"Jadi Pemkab dan DPRD tidak mementingkan kepentingan sosial lebih memilih kepentingan bisnis,”katanya.
Dalam Undang-Undang, negara atau pemerintah, sebenarnya tidak berhak menjual jalan umum yang diakses warga Desa.
Negara, lanjut Ali, sifatnya hanya menguasai bukan sebagai pemilik, sehingga tidak berhak melakukan jual-beli.
"Karena sifat negara ini hanya menguasai tidak punya kewenangan untuk melakukan penjualan. Negara secara prinsip berdasarkan UUD 1945 cuma punya hak menguasai, tidak punya hak untuk memiliki,” jelasnya.
Kebijakan Pemerintah Deli Serdang dan DPRD kebijakannya hanya mementingkan bisnis belaka sehingga kita sudah pastikan apakah kebijakan pemerintah terkait pembelian ini tidak ada manfaatnya kepada masyarakat, hanya menguntungkan sepihak bagi perusahaan saja, imbuh Alinafiah Matonda.
Sebelumnya Pemkab Deli Serdang disebut menjual jalan warga di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal kepada PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp1,6 miliar.
Bahkan, DPRD Deli Serdang disebut menyetujui penjualan jalan warga tersebut. Jalan warga yang dijual itu seluas 1.025 meter persegi.
Perwakilan Warga Muliorejo mengaku kecewa dan curiga terhadap sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyetujui penjualan jalan desa senilai Rp1,6 miliar.
Menurut perwakilan warga Desa Muliorejo, Swarji Sukas, DPRD harusnya menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan ikut menindas rakyat dengan pro kepada korporasi.
"Anggota dewan itu tidak mewakili rakyat, malah merugikan rakyat," katanya kepada Parboaboa, Selasa (13/6/2023).
Swarji menjelaskan selama ini tidak satupun anggota DPRD Deli Serdang yang datang ke desanya untuk melakukan sosialisasi atau diskusi terkait penjualan jalan yang juga menjadi akses utama warga desa tersebut.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat desa mengetahui informasi jalan desa telah dijual Pemerintah Kabupaten Deli Serdang termasuk persetujuan DPRD lewat salah seorang pegawai perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa yang membeli jalan tersebut.
"Tidak turun dari anggota dewan atau reses soal jalan itu, ketua DPRD tidak pernah, wakil-wakilnya tidak pernah," tegas Swarji.
Ia menyesalkan anggota DPRD Deli Serdang dari daerah pemilihan 4, termasuk dari Desa Muliorejo tidak membela hak rakyat terhadap penjualan jalan tersebut.
"Kalaupun datang ke lokasi, saat ini sudah dijual. Anggota DPRD dapil 4 yang dipilih masyarakat tidak pernah (datang dan bela)," ucapnya.
Swarji juga meminta penegak hukum untuk melek terhadap penjualan jalan akses warga itu. Apalagi jalan tersebut merupakan jalan umum yang diakses oleh warga desa dan menghubungkan 23 dusun desa.
"Kejaksaan, kepolisian, itu tolong ditangani ada dugaan kongkalikong antara perusahaan dengan pejabat pemerintah atau dengan beberapa oknum masyarakat di sini," sebutnya.
Swarji berharap ke depan, jalan ini dapat diakses oleh semua warga desa hingga anak cucu tanpa kepentingan apapun.
"Harapan kita jalan itu tetap jalan umum, tidak boleh ditutup," harapnya.
Editor: Kurnia