Lili Pintauli Didesak Mundur dari Kursi Pimpinan KPK

Lili Pintauli Siregar (Foto: youtube KPK RI)

PARBOABOA, Siantar – Sejumlah pihak berbondong-bondong mendesak Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili dianggap tidak pantas lagi berada di jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

Salah satunya Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman. Ia mengungkap, Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas.

Terlebih, ia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Menurut saya, ini semakin menunjukkan LPS [Lili Pintauli Siregar] tidak layak memimpin KPK," ujar Zaenur saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Merespon desakan tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun kembali memproses Lili terkait dugaan pembohongan publik saat konferensi pers. Hal ini diketahui masih terkait dengan hubungan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Namun, Dewas belum menjelaskan sejauh apa proses terkait perkara Lili tersebut.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada detikcom, Rabu (9/2).

Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik bukan pertama kalinya. Bahkan, Lili juga telah disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen. Itu karena Lili setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan orang yang berperkara di KPK. Orang tersebut ialah Syahrial.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil Lili Pintauli soal dugaan pembohongan itu.

"Mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (9/2).

ICW berpandangan bahwa Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Dan kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," imbuhnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS