PARBOABOA, Jakarta - Lima orang terduga geng motor diamankan polisi akibat bentrokan dan mengakibatkan 2 orang luka dan meresahkan warga. Diberitakan sebelumnya, 2 geng motor terlibat bentrokan di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada (31/10/2022) pukul 01.00 WIB.
Dalam bentrokan tersebut juga terjadi penganiayaan secara bersama-sama, adapun korban dalam peristiwa itu ialah RRP (16) dan KG (16). Kemudian terduga pelaku yang diamankan polisi diantaranya P (35), K (19), R (18), RA (41), dan YS (19).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 5 terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.
"Kami sudah mengamankan 5 terduga pelaku berandalan bermotor yang bentrok dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota geng motor lainnya," ucap AKP Rizka Fadhila saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/11/2022).
Rizka mengatakan, bentrokan tersebut didasari karena perseteruan panjang antara dua geng motor, sehingga saat bertemu bentrokan tidak bisa dihindarkan.
"Jadi sebelumnya ada rangkaian kejadian (perseteruan panjang) sampai akhirnya terjadi lagi bentrokan kali ini," ujar Rizka.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, saat itu para pelaku sedang nongkrong kemudian melihat korban dengan atribut geng motor tertentu. Setelah itu para pelaku inisiatif untuk melakukan pencegatan.
"Motifnya berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, saat itu mereka (pelaku) sedang nongkrong kemudian melihat korban lewat, sadar ada atribut geng motor tertentu dari korban para terduga pelaku langsung insiatif melakukan pencegatan," kata Rizka.
Rizka melanjutkan, pencegatan yang dilakukan para pelaku itu dengan melempar sebuah benda yang mengakibatkan korban terjatuh sehingga korban tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Rizka mengatakan, saat korban terjatuh, kemudian para pelaku menganiaya korban dengan memukul dan menendang korban sehingga korban mengalami luka di kepala dan badan.
"Saat terjatuh itu para pelaku ini dengan berbagai modus, ada yang memukul dan menendang, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Alat yang digunakan itu ada balok dan bambu. Korban mengalami luka di kepala dan badan, tapi kondisinya sudah membaik," ucap Rizka.
Kelima terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Salah satu terduga pelaku RA menjelaskan saat gelar perkara menjelaskan, dirinya memukul korban menggunakan bambu.
"Saya pukul pakai bambu, kalau yang lainnya ada yang nendang, ada yang mukul pakai balok juga," kata RA.