PARBOABOA,
Jakarta — Lima orang tukang bangunan yang menjadi terdakwa atas
terbakarnya gedung kejaksaan agung
apada tahun 2000 lalu. Kelima tukang
tersebut divonis masing-masing 1 tahun penjara. Kelima orang itu yakni Sahrul
Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat.
Kelima terdakwa dinilai dan terbukti melakukan kealpaan
yang menyebabkan kebakaran.
Humas PN Jaksel, Suharno, yang juga hakim anggota dalam
perkara ini mengatakan terdakwa atas nama Imam Sudrajat dan Sahrul Karim,
bersama-sama dengan Karta, Tarno dan Halim telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya
bagi barang dan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana
selama 1 tahun kurungan dan memerintahkan kelima terdakwa ditahan," kata
Suharno (26/7/2021).
Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188
KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Ada 6 terdakwa, 5 terdakwa yang sebagai
tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya Uti Abdul Munir divonis
bebas.
"Uti Abdul Munir yakni mandor bangunan tidak terbukti
secara bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum
dalam dakwaan" ungkapnya.
Suharno mengatakan terdakwa Uti Abdul Munir dibebaskan
karena pertimbangannya yang sudah memberikan peringatan ke anak buahnya untuk
berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya.
Putusan itu diketok palu oleh hakim yang diketuai Elfian,
dengan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah.
Sebelumnya JPU menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang bangunan
itu. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok
sehingga mengakibatkan kebakaran.
Seperti diketahui sebelumnya kebakaran Kejagung yang terjadi
pada 22 Agustus 2020 lalu diduga akibat kelalaian pekerja bangunan yang merokok
di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran semakin parah
karena adanya cairan pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat
yang mudah terbakar.