PARBOABOA, Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan darurat terhadap 7 orang saksi dari korban penganiayaan, Ken Admiral di kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH).
"Kami melakukan pendampingan darurat karena para saksinya meminta LPSK untuk melakukan pendampingan saat proses rekonstruksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Edwin mengatakan, hari ini, LPSK telah menetapkan perlindungan dan pendampingan hukum resmi kepada 7 saksi dari Ken Admiral.
"Saudara Ken sudah kami putuskan perlindungan ini pada hari ini, kami melakukan perlindungan hak prosedural yaitu pendampingan proses hukum," jelasnya.
Selain Ken, 7 orang saksi yang akan didampingi LPSK. Ke-7 orang tersebut termasuk keluarga Ken dan teman-teman Ken.
"Selain itu ada 7 permohonan lainnya. Dua dari orang tuanya Ken dan 5 dari saksi temennya Ken peristiwa penganiayaan tersebut," kata Edwin.
Ia menjelaskan, permohonan perlindungan saksi telah masuk ke LPSK sejak Maret 2023, sebelum kasus ini viral. LPSK juga telah melakukan pengecekan ke Polrestabes Medan dan melakukan peninjauan bersama tim dari Polda Sumut.
"Jadi pada permohonan awal itu permohonan perlindungan hukum kemudian di SP3. SP3 ini sebenarnya sesuai dengan perlindungan saksi korban, dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban saksi pelapor tidak bisa digugat baik pidana umum maupun perdata," jelas Edwin.
Sementara terkait proses rekonstruksi, LPSK mengakui rekonstruksi berjalan dengan baik, meski ada beberapa perselisihan di antara keduanya.
Menurut Edwin, hal tersebut wajar karena merupakan hak dari keduanya untuk menyesuaikan kebenaran di lapangan.
"Sejauh ini berjalan baik seperti yang dijelaskan beberapa saksi dari pihak Ken dan di video yang tersebar," katanya.
Hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ada 38 adegan yang diperagakan di proses rekonstruksi tersebut. Saat rekonstruksi berlangsung AKBP AH terlihat memeluk putranya, Aditya Hasibuan.
Aditya sendiri dikenakan pasal penganiayaan di Undang-Undang KUHP.