Mahfud MD akan Bentuk Satgas Tangani Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Mahfud MD rapat dengan anggota dari Komite TPPU, untuk membahas transaksi janggal senilai Rp349 T di Kemenkeu, Senin (10/04/2023). (Foto: Dok PPATK)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (Komite TPPU) Mahfud MD akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindak lanjuti transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Satgas ini, kata Mahfud akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LAH) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap seluruh transaksi janggal di Kemenkeu.

“Dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Senin (10/04/2023).

Mahfud menyebut, dalam prosesnya satgas tersebut akan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, “Yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari 189 triliun,” lanjutnya.

Dia memastikan satgas tersebut akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan PPATK, Ditjen pajak, Ditjen Bea Cukai Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung bidang pengawasan OJK, dan Kemenko Polhukam.

Mahfud Tegaskan Tak ada Perbedaan Data dengan Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud kembali menekankan bahwa dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempunyai data yang sama soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu ini, tidak ada perbedaan.

Mahfud memastikan sumber data mereka sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dari 2009 sampai 2023.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menkopolhukam sebagi Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," jelasnya.

Menurutnya, perbedaan yang sebelumnya diunggkit anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) karena perbedaan penyajian data.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud.

Dia menyebut, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.

Sementara itu, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait pegawai Kemenkeu.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS