Mahfud MD Minta Tidak Ada Pihak Rintangi Pengungkapan TPPU

Menko Polhukam, Mahfud MD minta pejabat pemerintah, para pengacara hingga masyarakat tak rintangi pengungkapan TPPU. (Foto: Twitter/@mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar tidak ada pihak baik pejabat, para pengacara hingga masyarakat yang merintangi pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Permintaan ini disampaikan oleh Mahfud dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) TPPU pada Kamis, 8 Juni 2023.

Dia berujar bahwa aksi merintangi pengungkapan kasus tersebut adalah salah satu bagian dari tindak pidana hingga menyebabkan pelakunya dapat terjerat hukum berupa kurungan penjara.

Mahfud berkisah, bukti dari aksi tersebut yakni, pengacara dari Setya Novanto yang bernama Fredrich diputuskan bersalah karena dianggap merintangi pengungkapan kasus hingga akhirnya dihukum kurungan penjara selama 7 tahun.

Setya Novanto saat itu terjerat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), namun, ucap Mahfud, saat itu Fredrich malah mengatakan jika Setnov sapaan akrabnya tidak mencuri apa-apa, mengatakan bahwa kliennya tidak boleh diperiksa, tidak salah dan mengklaim bahwa Setnov tengah sakit.

Ancaman hukuman ini, menurutnya, diterapkan karena tindak pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa sebab menggerogoti uang negara,

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam kembali mengingatkan agar para pejabat pemerintah tak melakukan tindakan merintangi pengungkapan TPPU.

Pasalnya, sambung dia, jika menghalangi, maka orang yang bersangkutan dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang sama.

Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan pencucian uang Rp349 triliun ini masih berlanjut.

Dilansir pada Jumat, 9 Juni 2023, penegasan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud mengklaim bahwa kasus dugaan pencucian uang yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih ada dan tak akan dibiarkan menghilang begitu saja.

“Bagi yang masih nanya, apa isu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap,” tulis Mahfud dalam cuitannya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS