Mahfud MD Tegaskan Kasus Pencucian Uang Rp 349 T Masih Berlanjut

Menko Polhukam tegaskan kasus dugaan pencucian uang Kemenkeu terus berjalan. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan jika kasus dugaan pencucian uang Rp349 triliun masih berlanjut.

Dilansir pada Jumat, 9 Juni 2023, penegasan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Mahfud mengklaim bahwa kasus dugaan pencucian uang yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih ada dan tak akan dibiarkan menghilang begitu saja.

“Bagi yang masih nanya, apa isu dugaan pencucian uang 349 T itu ada tindak lanjutnya atau lenyap? Ada, takkan dibiarkan lenyap,” tulis Mahfud dalam cuitannya.

Adapun, kata dia, tindak lanjut dari kasus tersebut yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 33 tersangka dugaan pencucian uang Rp349 triliun.

“Berita ini bukti (berita 33 tersangka) di KPK saja sudah 33 yang ditindaklanjuti dengan nilai lebih dari 25 triliun,” cuitnya.

Selain KPK, sambungnya, tindak lanjut dari kasus tersebut juga berada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Belum lagi di Kejagung, Polri, DJP, & DJBC. Satgas TPPU terus jalan,” cuit Menko Polhukam.

33 Tersangka

Sebelumnya, pada Rabu, 7 Juni 2023, KPK merilis 33 tersangka dugaan pencucian uang.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut bahwa sejumlah tersangka ini diterima pihaknya dari Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dari 33 tersangka ini, nominal transaksi mencurigakan mencapai Rp25,36 triliun.

Adapun ke-33 tersangka ini adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan jumlah transaksi mencurigakan sebesar Rp60,16 milir, eks Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, Eddi Setiadi Rp51,8 miliar.

Lalu, terpidana Heru Sumarwanto dan Istadi Prahastanto dengan nilai transaksi keduanya sebesar Rp3,99 miliar, terpidana Sukiman Rp15,61 miliar, terpidana Natan Pasomba dan Suherlan Rp40 miliar, terpidana Yul Dirga Rp53,88.

Kemudian ada terpidana Hadi Sutrisno Rp2,76 triliun, terpidana Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati, Agus Susetyo, dan Aulia Imran Maghribi dengan nilai Rp818,29 miliar, terpidana Yulmanizar dan Wawan Ridwan Rp3,22 triliun, serta terpidana Alfred Simanjuntak nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp1,27 triliun.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS