PARBOABOA Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk mengembalikan aset para korban calon jemaah umroh yang sebelumnya disita negara.
"Kabul," demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok karena terbukti telah melakukan penipuan dan pencucian uang calon jemaah umroh dengan total kerugian mencapai 905 miliar.
Dan pada akhir tahun 2019 Kejaksaan RI Depok memutuskan untuk menyita dana para korban calon jemaah umroh menjadi aset sitaan negara.
Kemudian, kuasa hukum dari First Travel Boris Tampubolon pada (11/8/2022) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok agar aset sitaan tersebut dikembalikan kepada para korban calon jemaah umroh untuk membuat kesepakatan perjanjian damai.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jamaah," ungkap Boris Tampubolon, Kamis (5/1/2023).
Menurut Boris, mengembalikan aset para korban merupakan salah satu upaya untuk memberikan keadilan kepada para korban serta mewujudkan tujuan penegakan hukum di Indonesia.
“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Andhika telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa 18 tahun penjara, sedangkan Kiki Hasibuan divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor: -