PARBOABOA, Jakarta - Mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita membuat laporan balik. Riri melaporkan kakak Nirina, Fadlan Karim terkait dugaan penyekapan.
Pengacara Riri, Syakhruddin telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Rabu (24/11) untuk menanyakan perihal perkembangan laporan tersebut.
Laporan itu diketahui telah dibuat sebelum Riri Khasmita ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Sebelumnya, laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Melaporkan seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar dari rumah," kata Syakhruddin kepada wartawan, Rabu (24/11).
Kepada Syakhruddin, Riri mengaku bahwa dia bersama suaminya telah disekap oleh Fadhlan selama satu tahun. Syakhruddin menyebut bahwa kliennya sama sekali tak diperbolehkan keluar selama penyekapan terjadi. Selama disekap, Riri juga terus menerus ditagih soal pembayaran uang sertifikat.
"Klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina," ujarnya.
Syakhruddin menyampaikan, Riri akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian karena merasa haknya telah dihalang-halangi. Apalagi, dalam penyekapan itu, ada pula petugas sekuriti yang melakukan penjagaan.
"Jadi di depan itu dijaga ketat sekuriri 24 jam jadi tidak boleh keluar, pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan, kalaupun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," tutur Syakhruddin.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya. Dalam kasus ini, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Keempat tersangka lainnya yakni Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Kelima tersangka pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.