PARBOBOA, Jakarta - Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) buka suara terkait keberadaan dua organisasi masyarakat (ormas), yaitu Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang sedang konflik usai salah satu kubu sebutkan dukung Jokowi untuk lanjut 3 periode.
Bahtiar, selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menjelaskan, dua ormas tersebut mirip. Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Arifin Abdul Majid.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda," kata Bahtiar pada Rabu (30/3/2022).
Selanjutnya, Bahtiar menjelaskan perbedaan antara kedua ormas tersebut. ia mengatakan, APDESI pimpinan Surtawijaya merupakan ormas tak berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid, merupakan perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahtiar kemudian menegaskan, Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan kedua ormas tersebut, pihaknya hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas.
"Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya.... Hal lainnya, termasuk aktivitasnya di ruang publik, bukan kewenangan kami," ujar Bahtiar.
Sebelumnya, konflik antar kedua kubu terjadi, dipicu oleh pernyataan APDESI Surtawijaya yang akan mendeklarasikan dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk menjabat selama tiga periode.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya.
Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh APDESI pihak Arifin yang mengecam penggunaan nama organisasinya untuk mendukung Presiden Jokowi .
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdes, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu," kata Arifin dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (30/3/2022).
"Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," imbuhnya.
Selanjutnya, Arifin mempertanyakan pemerintah terkait nama ormas APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengapa masih bisa digunakan oleh pihak lain.
Pihak Arifin menyayangkan, adanya oknum yang telah menggiring seluruh anggota APDESI masuk dalam politik praktis dan meminta agar pihak kepolisisan mengusut siapa dalang dibalik oknum-oknum tersebut.
"Kami minta kepada kepolisian ungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin.