PARBOABOA, Jakarta – Kasus terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia belakangan marak terjadi. Banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban tingginya bunga pinjol kemudian direspon oleh pihak terkait.
Baru-baru ini pihak kepolisian menggerebek beberapa perusahaan pinjol ilegal di sejumlah wilayah di kota Jakarta, Jawa Barat dan jawa Tengah. Penangkapan karyawan pinjol ilegal itu pun ramai menjadi perbincangan publik bahkan masuk dalam daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021.
Bahkan pada beberapa kasus ditemukan beberapa perusahan pinjol legal yang menawarkan pinjaman secara ilegal. Kasus lainnya terungkap juga beberapa perusahaan fintech yang tadinya merupakan perusahaan resmi kemudian dihentikan operasionalnya oleh OJK, namun secara diam-diam tetap melakukan aktifitas menawarkan dan menagih pinjaman online ke masyarakat.
Pihak OJK mengatakan sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun tidak dipungkiri, masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun benar bahwa banyak aktifitas dari perusahaan yang telah dicabut operasionalnya itu tetap melakukan penawaran pinjol secara ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya, polisi menggerebek perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang yang kerap mengancam kliennya dengan intimidasi dan kata-kata kasar, bahkan dengan mengirimkan konten tak pantas seperti berbau pornografi kepada nasabahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol, dengan tiga di antaranya legal dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Selain PT ITN, sebuah kantor pinjol lain di kawasan ruko penjaringan Jakarta Barat juga digrebek polisi dan mengamankan 50 orang karyawannya.
Di Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek perusahaan pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Sebanyak 83 operator dan juga penagih (debt collector) diamankan dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut.