Masa Tahanan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang

Masa tahanan tersangka kasus dugaan suap CCTV dan penyedia jasa internet dalam program, Bandung Smart City diperpanjang. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ali mengatakan, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tim penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan Yana Mulyana selama 30 hari ke depan.

Selain Yana Mulyana, perpanjangan masa tahanan 30 hari juga diterapkan kepada tersangka lainnya, yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Sony Setiadi; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Dadang Darmawan; serta Sekretaris Dishub Bandung, Khairul Rijal.

Kemudian, situasi serupa turut diterapkan terhadap Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Benny dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro.

Ali Fikri mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan tersebut dimulai sejak Jumat, 14 Juli 2023 hingga Sabtu, 12 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Adapun, lanjutnya, penahanan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan bukti-bukti atas kasus yang menjerat Yana Mulyana dan yang lainnya.

Temuan Alat Bukti

Diketahui, Yana Mulyana dan yang lainnya terjerat kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program, Bandung Smart City.

Pada Kamis, 8 Juni hingga Jumat, 9 Juni 2023, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti Kantor Diskominfo, Kantor PDAM Bandung, dan sejumlah kediaman pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.

Dari penyelidikan itu, Ali menyatakan bahwa KPK menemukan beberapa dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Terjaring OTT

Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang saat operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada Jumat (14/04/2023).

Kabar OTT Wali Kota Bandung ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Sabtu (15/04/2023).

Ali menyebut, dari 9 orang itu, selain menangkap Yana Mulyana, ada juga pejabat lainnya yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa uang tunai dalam pecahan rupiah.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS