Tutup 2022, Masih Ada 4 Kasus Perselisihan Buruh Menggantung

Masih ada 4 kasus buruh yang menggantung di Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra P. Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Mediator Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematang Siantar, Timpal Pasaribu mengatakan, Disnaker terus memberikan pelayanan dalam memediasi pekerja dan pengusaha yang bersengketa. 

Dijelaskannya, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, di mana penanganan ini sesuai dengan UU No.2 tahun 2004.

Timpal menjelaskan, dalam praktiknya semua jenis permasalahan hubungan industrial pertama kali diselesaikan secara musyawarah (bipartit). Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan atau persetujuan bersama (PB), akan dicatatkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). 

Selanjutnya, kata Timpal kembali, apabila perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka pihak yang bersengketa mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi/kabupaten/kota. 

“Alangkah baik memang harus diselesaikan bipartif pada masing-masing pihak yang berselisih,” katanya kepada Parboaboa saat dijumpai di ruangannya di Kantor Disnaker Pematang Siantar, Kamis, (15/12/2022)

Timpal mengatakan, sehubungan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, sangat dianjurkan bagi pengusaha atau perusahaan mengambil langkah-langkah untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, seperti membatasi jam kerja lembur (dalam hal perusahaan melakukan efisiensi).

“Langkah berikutnya menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan serikat pekerja (apabila ada serikat perkerja di dalam suatu perusahaan),” ucapnya,

Timpal menambahkan, para pekerja yang mengajukan ke PHI dan ditangani Disnaker adalah karyawan yang tidak terima tindakan sepihak dengan alasan tidak jelas dari perusahaan yang mengkontrak. 

“Seperti, pemutusan kontrak akibat melanggar tata tertib perusahaan yang dinaungi, terpaksa pensiun namun masih produktif, maupun dipaksa untuk mengundurkan diri,” jelasnya.

Timpal berharap keempat kasus ini dapat diselesaikan sesegera mungkin dan menjadi pembelajaran kedepannya bagi para pencari kerja di lingkungan pemerintah kota Pematang Siantar. 

“Mudah-mudahan tidak ada lagi perselisihan di tahun depan dan jika ada berakhir dengan baik,” tutupnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS