PARBOABOA, Sergai- Dua desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai percontohan Desa Anti Korupsi (DAK).
Yakni Desa Melati II Kecamatan Perbaungan dan Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis.
Bupati Sergai, Darma Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan beragam upaya untuk mendukung penerapan praktik anti korupsi.
Salah satunya program yang sudah dan sedang dijalankan adalah Cash Management System (CMS) yang diterapkan di seluruh desa di Sergai.
“CMS akan dapat meminimalisir praktik korupsi terutama di tingkat desa dan menjalar lebih luas lagi hingga dapat diterapkan oleh masyarakat luas,” katanya Jum’at (03/02/2023).
Ketua Tim KPK RI, Firlana Ismayadin menjelaskan, pentingnya pencatatan dan pendokumentasian dalam setiap transaksi keuangan, pelayanan, standar operasional prosedur, evaluasi, pelaporan, dan kebijakan.
“Komponen tambahan yang tidak kalah penting yang bisa membantu meningkatkan indeks Desa Melati II yaitu kearifan lokal. Mendukung pemberantasan korupsi yang diselipkan dalam tarian budaya, kesenian, cerita rakyat, dan nilai sakral desa yang mengandung semangat anti korupsi,” jelasnya.
Kepala Desa Melati II, Supardi mengatakan, siap untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan memenuhi segala syarat yang diberikan oleh KPK dengan baik.
“Indeks KPK yang menentukan sejauh mana suatu desa bisa dikatakan sebagai Desa Anti Korupsi memang tidak mudah dicapai. Namun kami bertekad untuk memenuhi setiap komponen yang dipersyaratkan oleh KPK dan terus meningkatkan kualitasnya,” pungkasnya.