PARBOABOA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 92 miliar terkait penerbitan perubahan Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Khoeri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Senin (12/12/2022) lalu. Dan telah terdaftar dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Diketahui, Khoeri Soetomo dan Aminuddin melayangkan gugatan tersebut lantaran mereka menilai KM No.184/2022 tentang Perubahan Atas KM No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi Dan Lintas Antar Negara tidak sesuai dengan harapan usaha pelapor dan dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sedangkan Kemenhub menilai jika KM No.172/2022 yang dibuatnya tersebut telah mencakup dari seluruh aspirasi stakeholders.
Selain itu, adapun permintaan dari pelapor yang meminta Budi untuk membayar kerugian sebesar Rp 942 juta per hari selama proses gugatan berlangsung hingga pengadilan mengeluarkan putusan.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Kemenhub pun masih menunggu surat gugatan lanjutan dari PTUN Jakarta guna menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Kemenhub telah menerima surat gugatan tersebut pada Kamis (15/12/2022), akan tetapi surat tersebut dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan gugatan.
"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi.