PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar klub motor gede (moge) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Blasting Rijder dibubarkan.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya persepsi negatif dari masyarakat terhadap hobi dan gaya hidup mengendarai moge yang dinilai sebagai tindakan yang tidak patut dilakukan oleh pegawai DJP.
"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/2/2023).
Menkeu menganggap bahwa mengendarai moge dan memamerkannya oleh pejabat/pegawai pajak dan Kementerian Keuangan merupakan tindakan yang melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik, bahkan jika moge tersebut dibeli dengan uang halal dan gaji resmi para pegawai DJP.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan dan sumber pendapatannya sesuai dengan yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan ini, dunia perpajakan tengah menjadi sorotan masyarakat. Hal itu berawal dari penganiayaan seorang anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Dimana dalam video yang beredar di media sosial, tampak Mario berkali kali menghantam kepada David dengan kakinya. Padahal, saat itu, David sudah tersungkur tak berdaya.
Akibat kejadian ini, Menkeu mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II.
Selain itu, Rafael juga menyatakan mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Bahkan, harta kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar pun jadi sorotan. Sri Mulyani telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael.