PARBOABOA, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno turut menyoroti perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun.
Dalam kunjungannya di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pratikno mengatakan bahwa pemerintah selalu menaati undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki pilihan selain mengikuti perubahan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.
Pratikno menambahkan bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun.
Artinya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yakni Firli Bahuri dkk akan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang.
Pratikno berharap, pansel KPK yang akan dibentuk dapat mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023. Sehingga, pansel KPK memiliki waktu enam bulan untuk melakukan proses seleksi mencari komisioner baru.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anwar Usman selaku Pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Awalnya, Ghufron menggugat pasal yang mengatur batas usia pimpinan KPK. Namun, kemudian ia memperbaiki permohonannya dengan mempertanyakan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK.
Ghufron menyebut bahwa tujuan perubahan ini adalah untuk menyamakan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga-lembaga lainnya.