Kasus Covid Meningkat, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan PTM

Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan PTM (Dok. Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus harian Covid-19 terus mengalami peningkatan sejak pertengahan Juli 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan regulasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022, Nadiem memberikan izin untuk menghentikan PTM sementara jika ada dalam lingkup sekolah yang terpapar Covid-19. Apabila sekolah menghentikan PTM, maka diminta harus menggelar pembelajaran jarak jauh atau daring.

Surat edaran tersebut ditandatangani Nadiem pada Jumat, 29 Juli 2022. Kebijakan tersebut diambil atas kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, berikut ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang termuat dalam surat edaran tersebut:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud

pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan

e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS