PARBOABOA, Jakarta – Saat ini sangat marak terjadi perkawinan anak. Melihat hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak.
Sebab perkawinan anak akan berdampak buruk bagi diri anak secara mental dan fisik serta menjadi salah satu penyebab lahirnya anak stunting. Menurut pandangan Yoga, hanya kolaborasi, kerja sama dan sinergi bersama yang membuat perkawinan anak dapat diakhiri.
Perkawinan anak hanya akan memberikan banyak dampak negatif mulai dari putusnya pendidikan, kesehatan, ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural.
Selain itu, dalam perkawinan anak terdapat potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga perdagangan orang serta pola asuh yang salah terhadap anak. Akhirnya, sehingga seluruh hak anak bisa terenggut.
"Mari kita lindungi dan selamatkan generasi penerus bangsa dari perkawinan anak," kata Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (28/10).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perkawinan anak tercatat mengalami penurunan menjadi 10,35 persen pada 2020 dari 10,82 persen di tahun 2019. Meski terjadi penurunan, pencegahan perkawinan anak, kata Bintang, masih menjadi tantangan besar.
Dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.
Menteri Bintang mengatakan pencegahan perkawinan anak sebagai program prioritas Kemen PPPA periode 2020-2024.
Dalam pencegahan perkawinan dini, KemenPPPA melakukan upaya mulai dari membuat pakta integritas di 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas rata-rata angka nasional. Kemudian mendorong terbentuknya Desa Champion dalam pencegahan perkawinan anak.
“Kemen PPPA selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa," ujar Yoga.
Kemen PPPA juga melakukan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Deklarasi Pendewasaan Usia Perkawinan. Selain itu, Yoga juga menggerakkan peran Forum Anak Nasional (FAN) sebagai pelopor dan pelapor pencegahan perkawinan anak.
"Saat ini kami sedang mengupayakan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencegahan perkawinan usia anak dan pemberian dispensasi kawin," Menteri Bintang.
RPP ini bertujuan untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah dan orang tua.