AHY sentil Moeldoko, Merebut kepemimpinan partai sama dengan mengganggu rakyat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

PARBOABOA, Jakarta – Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Loly diputuskan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperingatkan kubu Moeldoko. Dia menegaskan jika Moeldoko masih ingin membegal Partai Demokrat. Maka yang menjadi lawan bukan hanya kader partai berlambang berlian ini saja, tetapi juga semua rakyat Indonesia.

Hal itu diungkap AHY setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menganulir hasil KLB Deli Serdang.

AHY menganggap putusan PTUN itu memberikan pelajaran bahwa tidak ada tempat di negara ini untuk kelompok perusak demokrasi. Dia kembali menegaskan tindakan yang bertujuan mengambilalih kepeimpinan sebuah partai adalah ilegal, walaupun Moeldoko saat ini sedang ada di kursi kekusaan, yakni sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Bagi kami, putusan hukum ini adalah wake up call bagi para perusak demokrasi. Dengan putusan itu, harapannya jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun,” ujar AHY dalam konfrensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11).

AHY menegaskan, putusan PTUN Jakarta itu merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Sebab putusan tersebut akan memberikan makna besar di benak masyarakat bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan.

Menurut AHY, menganggu partai politik sama saja menganggu rakyat. Sebab partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para anggota DPR.

“Karena itu, mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri. Dan jika ada ada upaya pembegalan terhadap partai, maka rakyat akan menajadi lawannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.

Gugatan dinyatakan tidak diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O) yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil. Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Karena gugatan yang ditolak adalah apabila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan di persidangan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS