Merger Indosat dan Tri Diundur Lagi Hingga 23 September

Ilustrasi Merger Indosat-Tri foto: solopos

Dua operator seluler, Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang negosiasi rencana merger kedua perusahaan,  hingga 23 September 2021.

Steve Saerang, Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo  menyebut, Ooredoo Group dan CK Hutchison Holdings Limited setuju untuk memperpanjang kembali periode eksklusivitas Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak mengikat secara hukum sehubungan dengan kemungkinan transaksi menggabungkan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Namun, dalam keterangan itu, Steve tidak menjelaskan alasan perpanjangan tersebut.

Perpanjangan waktu negosiasi eksklusif kali ini merupakan yang ketiga kali. Awalnya, para pemegang saham Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri menetapkan tenggat merger kedua perusahaan pada 30 April 2021.

Namun, kemudian keduanya sepakat untuk memperpanjang hingga dua bulan, menjadi 30 Juni 2021, dengan alasan Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia masih menyelesaikan due diligence serta syarat-syarat dan ketentuan kesepakatan.

Lalu, kedua pihak kembali memperpanjang periode negosiasi yang mestinya berakhir kemarin, 16 Agustus 2021.

Saat itu, alasan perpanjangan negosiasi kontrak lantaran kedua pihak masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan seluruh dokumentasi kontrak.

Sebelumnya, Ooredoo dan CK Hutchison Holdings Limited (CK Hutchison) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) secara eksklusif untuk potensi menggabungkan bisnis telekomunikasi antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia. MoU tersebut ditandatangani akhir Desember 2020.

Hal itu sejalan dengan potensi untuk menggabungkan bisnis telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia.

Diketahui, Ooredoo memiliki sekitar 65 persen saham Indosat. Sementara, di Indonesia Hutchison memiliki Tri yang dikelola PT Hutchison 3 Indonesia. Kesepakatan ini akan melibatkan penawaran tunai dan saham.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS